Skip to main content
Berita Kegiatan

Gagalkan Peredaran Narkoba, BNN Kabupaten Polewali Mandar Amankan 47,19 Gram Narkoba Jenis Shabu

Dibaca: 10 Oleh 12 Jul 2019November 20th, 2020Tidak ada komentar
Gagalkan Peredaran Narkoba, BNN Kabupaten Polewali Mandar Amankan 47,19 Gram Narkoba Jenis Shabu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

polmankab.bnn.go.id Rabu tanggal 10 juli 2019, BNN Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan upaya penegakan hukum dengan mengungkap dua jaringan narkotika di wilayah kab Polewali Mandar. Seksi Pemberantasan mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengemudi mobil pick up yang dicurigai menjemput barang berupa narkotika di kabupaten pinrang provinsi Sulsel dan dibawa ke Kab. Polman  Provinsi Sulbar.

Gagalkan Peredaran Narkoba, BNN Kabupaten Polewali Mandar Amankan 47,19 Gram Narkoba Jenis Shabu

Dengan adanya informasi tersebut, Seksi Pemberantasan BNN Kab. Polman melakukan pemantauan wilayah sepanjang jalan poros Polman-Pinrang. Sekitar pukul 03,30 Wita dini hari, Tim BNN Kab. Polewali Mandar melihat satu unit mobil pick up berwarna abu-abu yang melaju dengan kecepatan tinggi mengarah ke utara, dan saat itu juga tim bergerak cepat melakukan pengawasan atau pembuntutan terhadap mobil tersebut di jalan poros Majene, Dusun Lampa Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Polman. lalu menahan mobil tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis shabu yang menurut pengakuan tersangka sebanyak 1 ball.

Kedua tersangka merupakan warga Mapilli yaitu Andika alias Dirga, 27 Thn, lingkungan Talolo Kelurahan Mapilli  Kec. Mapilli, Polman. Kemudian Ahmad bin Hasanuddin 29 Thn, alamat Dusun Palece Desa Ugi Baru Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman. Kemudian di TKP ke selanjutnya dihari yang sama juga berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh Rosma, Berkaitan informasi tersebut, tim pemberantasan BNN Kabupaten Polman melakukan penyelidikan di sekitar Dusun Bonra dan saat itu juga Tim Pemberantasan BNNK Polman mendapati seseorang yang diketahui bernama Rosma seperti sedang menunggu seseorang di rumahnya. Saat tim mendekati Rosma, dia memperlihatkan sikap yang mencurigakan, dan saat itu tim mengamankan Rosma 41 Thn alamat Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman dengan barang bukti berupa 2 saset shabu.

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNN Kabupaten Polewali Mandar untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis, 11 Juli 2019

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel