Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNK POLMAN BENTUK PENGGIAT ANTI NARKOBA LINGKUNGAN SWASTA

Dibaca: 23 Oleh 12 Agu 2020November 20th, 2020Tidak ada komentar
BNNK POLMAN BENTUK PENGGIAT ANTI NARKOBA LINGKUNGAN SWASTA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

polmankab.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional Kab. Polewali Mandar melaksanakan Kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba dalam bentuk Workshop yang menyasar lingkungan swasta dan pelaku dunia usaha di Kab. Polewali Mandar. Kegiatan ini digelar pada Rabu (12/08) di Warung Kopi Kanneq Kompleks Alun-Alun Polewali.

BNNK POLMAN BENTUK PENGGIAT ANTI NARKOBA LINGKUNGAN SWASTA
“Ada 20 orang Penggiat Anti Narkoba Lingkungan Swasta dan Dunia Usaha yang direkrut oleh BNN Kab. Polewali Mandar yang diharapkan akan bersinergi dengan BNN dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kab. Polewali Mandar” papar Kepala BNNK Polman, Syabri Syam, S. Pd., M. Si.
Workshop Lingkungan Swasta menjadi wadah pembekalan awal bagi para Penggiat Anti Narkoba di Kab. Polewali Mandar. Penggiat Anti Narkoba merupakan individu yang dibina dan dilatih oleh BNN yang berfungsi membantu dan mendukung BNN untuk melaksanakan tugas dan fungsi BNN bidang pencegahan dan rehabilitasi. Tujuan pembentukan Penggiat Anti Narkoba adalah untuk membangun budaya hidup sehat anti narkoba dengan menunjukkan bahwa masyarakat adalah subyek yang memiliki peran penting dalam mendukung program P4GN.

BNNK POLMAN BENTUK PENGGIAT ANTI NARKOBA LINGKUNGAN SWASTA
Hadir sebagai narasumber yang mewakili Kapolres Polewali Mandar, Aipda Ibrahim, SH selaku Kanit Idik I Satuan Narkoba Polres Polman. Dalam penyampaiaannya, Aipda Ibrahim memaparkan tentang Aspek Hukum P4GN yang membedah lebih jauh tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sesi diskusi, Hasbi salah seorang peserta Owner Warkop Klasik mempertanyakan tentang perbaikan UU No. 35 Tahun 2009 agar lebih memiliki efek jera.
Peserta lainnya, Febri Mahara Yuni membeberkan bahwa dalam beberapa kasus, sesuai dengan pengalamannya sebagai apoteker. Yuni kerap menemukan adanya modus yang digunakan oleh penyalahguna dengan mencampurkan obat deuretik untuk menetralisis sabu dalam urine agar menyamarkan hasil pemeriksaan untuk mengelabui petugas. Dengan begitu hasil pemeriksaan urine bisa saja negatif.
Kepala BNNK Polewali Mandar, Syabri Syam, S. Pd., M. Si membawakan materi tentang Narkoba dan Permasalahannya. Dalam paparannya, Kepala BNNK Polman menyebut bahwa ada kecenderungan peningkatan prevalensi penyalah guna narkoba dari tahun ke tahun. Di Kab. Polman sendiri kehadiran BNN adalah kabar baik sekaligus peringatan karena status Polewali Mandar sebagai Kabupaten dengan angka penyalahgunaan dan Kasus Narkoba paling tinggi di Sulawesi Barat.
Taufan, Owner Warkop Klasik Polewali Mandar mempertahanyakan tentang kaitan Undang-Undang No. 97 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Lelaki yang berprofesi sebagai advokad ini mengulik banyaknya narkoba jenis bahan adiktif yang belum dimasukkan di dalam lampiran aturan yang ada, sehingga berpotensi menjadi celah bagi penyalah guna dan pengedar narkoba. Apalagi saat ini bermunculan jenis narkotika baru yang memang belum dimasukkan dalam lampiran undang-undang yang ada.
Kegiatan Workshop Lingkungan Swasta juga menghadirkan narasumber dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kab. Polewali Mandar. Drg. Chareiah Dahlan Saleh, M. Kes yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Pekkabata menyampaikan tentang Efektivitas Program Rehabilitasi Medis Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang di Tengah Pandemi Covid-19. Dalam paparannya, dokter sepuh ini membahas lebih lanjut tentang hal-hal yang berkaitan dengan aspek adiksi dan rehabilitasi, mengingat status PKM Pekkabata sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kab. Polman.
Febri Nahara Yuni dari Warkop F & B mempertanyakan tentang kandungan kafein pada kopi. Apa dengan adanya kafein dalam kopi itu berarti bahwa kopi termasuk jenis narkoba.
Pertanyaan ini dijawab narasumber dengan menyebut bahwa seluruh jenis narkoba apa pun itu memiliki efek adiksi dan psikoaktif, artinya berpotensi menimbulkan kecanduan dan perubahan perilaku. Termasuk penggunaan berkepanjangan akan merusak jaringan sistem saraf pusat penggunanya. Hal ini akan menimbulkan dampak fisik, psikis, dan sosial yang lebih parah.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Polman, Sultan Sulaeman, S. Sos sebagai narasumber penutup menyampaikan tentang Peran Penggiat Anti Narkoba, Rencana Aksi, dan Simulasi Program. Sultan menyebut bahwa, kehadiran penggiat anti narkoba sangat dibutuhkan dalam rangka membangun jejaring dan kerja sama dengan seluruh pihak dalam upaya P4GN di Kab. Polewali Mandar.
“Dengan adanya penggiat, upaya menciptakan lingkungan yang sehat bersih narkoba bisa terwujud di Kab. Polewali Mandar!” Ungkapnya.
Workshop Lingkungan Swasta BNNK Kabupaten Polewali Mandar ditutup dengan penyerahan sertifikat Penggiat Anti Narkoba secara simbolis kepada dua orang peserta oleh Kepala BNNK Polewali Mandar. Dalam sambutan penutupnya, Kepala BNNK Polman berharap kehadiran penggiat anti narkoba lingkungan swasta dan dunia usaha dapat mendorong dan memberikan kontribusi efektif bagi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kab. Polewali Mandar.

 

BNNK POLMAN BENTUK PENGGIAT ANTI NARKOBA LINGKUNGAN SWASTA

BNNK POLMAN BENTUK PENGGIAT ANTI NARKOBA LINGKUNGAN SWASTA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel