
Anggota DPRD Polewali Mandar Sarinah dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman berikan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minum Beralkohol serta sosialisasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Di Cafe Djoin Wonomulyo, Minggu (25/5/2021).
Sosialisasi ini dihadiri warga perwakilan dari kecamatan Tutar dan Luyo serta tokoh pemuda dan masyarakat.
Turut hadir dalam acara sekaligus pengisi materi sosialisasi (P4GN) Kepala BNN Kab. Polman, Syabri Syam, S. Pd, M. Si.
Dalam sambutannya, anggota DPRD Kab. Polman, Sarinah, Amd, Keb. memaparkan ,Tujuan sosialisasi perda tersebut, sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan atas penjualan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa berdampak positif dalam mencegah maraknya peredaran Miras di masyarakat saat ini. Selain itu juga mencegah peredaran narkoba di wilayah kab. Polman.

Kepala BNNK Polman Bawakan Materi Diacara Reses DPRD Polman.
Meskipun perda ini sudah lama yakni Perda Nomor 13 Tahun 2006, namun ini masih berlaku sampai sekarang. Maka seluruh pemangku kepentingan harus gencar melaksanakan sosialisasi terkait peraturan tersebut ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala BNNK Polman menyampaikan bahwa miras dan narkoba adalah hal yang harus ditolak dan dihindari. Selain itu agar hadirin yang hadir saat ini mari bersama ikut berperan aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penggunaan miras dan narkoba baik dalam lingkungan keluarga maupun didalam masyarakat.
Karena hal tersebut, selain merusak masa depan para generasi dan keluarga serta akan berhadapan dengan Hukum pidana di NKRI.
Adapun strategi operasional penanganan permasalahan narkoba yaitu:
Pencegahan: Membangun kemampuan dan ketahanan diri masyarakat dalam menghadapi pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemberantasan: Mengungkap dan menindak sindikat kejahatan narkoba dengan menghukum berat dan menyita aset hasil kejahatan narkoba.
Rehabilitasi: Memulihkan pecandu narkoba dari ketergantungan/kecanduan narkoba supaya kembali hidup sehat dan produktif.