
Penyidik BNNK Polman Melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) Terhadap Perkara Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba.
Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 siang tadi, telah menerima pelimpahan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan tersangka berinisial NHW dari penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman.
Bahwa pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman pelaku / tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Berantas BNNK Polman yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang masuk di dalam daftar Gol.I sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum BNNK Polman bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera,” harap Kepala BNNK Polman
Kepala BNNK Polman melalui Kasi Berantas Iptu Sigit Nugroho, S. Sos menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik BNNK Polman kepada pihak kejaksaan.
“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya.
