Skip to main content
Berita Utama

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Berkekuatan Hukum Inchracht Oleh Kejari Polewali Mandar

Dibaca: 255 Oleh 17 Nov 2022Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Berkekuatan Hukum Inchracht Oleh Kejari Polewali Mandar* Pada 16 November 2022, Pukul. 10.30 WITA, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Jln. Mr. Muh. Yamin, Kel. Madatte, Kec. Polewali, Kab. Polman, Prov. Sulbar, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht) tahun 2022 yang dihadiri sekitar 10 orang diantaranya, Zulkifli Said, SH.,MH (Kajari Kab. Polman), Syabri Syam,S.Pd,M.Si (Kepala BNNK Polman),Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr (Dandim 1402 Polman), AKBP Agung Budi Leksono (Kapolres Polman), Abd. Waris (Kalapas Polewali), Hamzah Syamsuddin (Wakil Ketua III DPRD Kab. Polman), Fachrianto Hanif (Mewakili Ketua PN Polewali), Amir Bachtiar (Koordinator Bidang Kesra Pemkab Polman), dan seluruh kasi, kasubsi dan staf pada seksi barang bukti Kejari Polman. Sehubungan dengan hal tersebut, dilaporkan sebagai berikut : 1. Barang bukti yang dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar meliputi, barang bukti perkara, yaitu: a. Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL), yaitu perkara Narkotika sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) perkara, dengan jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yaitu 400,8594 gram (empat ratus delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat). Barang Bukti lainnya terkait Perkara narkotika antara lain : Bong, Pipet Pireks, Korek Api, Handphone, timbangan digital. b. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), sebanyak 8 (delapan) perkara pidana yang antara lain berupa senjata tajam seperti pisau, keris, parang, badik dengan berbagai ukuran, berbagai jenis pakaian berupa celana, baju, jilbab, jaket dan barang bukti lainnya. c. Tindak Pidana ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 (lima belas) perkara yang antara lain berbagai jenis pakaian perkara asusila, buku rekening, ATM dan alat peraga judi lainnya dan beberapa perangkat internet, HP, tas, sarung, karung dan barang bukti lainnya. d. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibelender setelah itu dibuang kedalam baskom dan disiram air, barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gurinda, Handphone dipecah dengan menggunakan palu sedangkan barang bukti lain dibakar didalam tong pembakaran sampah. e. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harapannya memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polewali Mandar sekaligus sebagai preventif bagi masyarakat Kabupaten Polewali Mandar akan tertib aturan dan hukum yang berlaku. 2. Pukul. 11.00 WITA, Pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berjalan lancar dan aman terkendali. Catatan : – Berdasarkan keputusan majelis hakim, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Polman sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht) yang harus di musnahkan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Berkekuatan Hukum Inchracht Oleh Kejari Polewali Mandar*

Pada 16 November 2022, Pukul. 10.30 WITA, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Jln. Mr. Muh. Yamin, Kel. Madatte, Kec. Polewali, Kab. Polman, Prov. Sulbar, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht) tahun 2022 yang dihadiri sekitar 10 orang diantaranya, Zulkifli Said, SH.,MH (Kajari Kab. Polman), Syabri Syam,S.Pd,M.Si (Kepala BNNK Polman),Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr (Dandim 1402 Polman), AKBP Agung Budi Leksono (Kapolres Polman), Abd. Waris (Kalapas Polewali), Hamzah Syamsuddin (Wakil Ketua III DPRD Kab. Polman), Fachrianto Hanif (Mewakili Ketua PN Polewali), Amir Bachtiar (Koordinator Bidang Kesra Pemkab Polman), dan seluruh kasi, kasubsi dan staf pada seksi barang bukti Kejari Polman. Sehubungan dengan hal tersebut, dilaporkan sebagai berikut :
1. Barang bukti yang dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar meliputi, barang bukti perkara, yaitu:

a. Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL), yaitu perkara Narkotika sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) perkara, dengan jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yaitu 400,8594 gram (empat ratus delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat). Barang Bukti lainnya terkait Perkara narkotika antara lain : Bong, Pipet Pireks, Korek Api, Handphone, timbangan digital.

b. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), sebanyak 8 (delapan) perkara pidana yang antara lain berupa senjata tajam seperti pisau, keris, parang, badik dengan berbagai ukuran, berbagai jenis pakaian berupa celana, baju, jilbab, jaket dan barang bukti lainnya.

c. Tindak Pidana ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 (lima belas) perkara yang antara lain berbagai jenis pakaian perkara asusila, buku rekening, ATM dan alat peraga judi lainnya dan beberapa perangkat internet, HP, tas, sarung, karung dan barang bukti lainnya.

d. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibelender setelah itu dibuang kedalam baskom dan disiram air, barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gurinda, Handphone dipecah dengan menggunakan palu sedangkan barang bukti lain dibakar didalam tong pembakaran sampah.

e. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harapannya memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polewali Mandar sekaligus sebagai preventif bagi masyarakat Kabupaten Polewali Mandar akan tertib aturan dan hukum yang berlaku.

2. Pukul. 11.00 WITA, Pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berjalan lancar dan aman terkendali.

Catatan :
– Berdasarkan keputusan majelis hakim, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Polman sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht) yang harus di musnahkan.

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Berkekuatan Hukum Inchracht Oleh Kejari Polewali Mandar* Pada 16 November 2022, Pukul. 10.30 WITA, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Jln. Mr. Muh. Yamin, Kel. Madatte, Kec. Polewali, Kab. Polman, Prov. Sulbar, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht) tahun 2022 yang dihadiri sekitar 10 orang diantaranya, Zulkifli Said, SH.,MH (Kajari Kab. Polman), Syabri Syam,S.Pd,M.Si (Kepala BNNK Polman),Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr (Dandim 1402 Polman), AKBP Agung Budi Leksono (Kapolres Polman), Abd. Waris (Kalapas Polewali), Hamzah Syamsuddin (Wakil Ketua III DPRD Kab. Polman), Fachrianto Hanif (Mewakili Ketua PN Polewali), Amir Bachtiar (Koordinator Bidang Kesra Pemkab Polman), dan seluruh kasi, kasubsi dan staf pada seksi barang bukti Kejari Polman. Sehubungan dengan hal tersebut, dilaporkan sebagai berikut : 1. Barang bukti yang dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar meliputi, barang bukti perkara, yaitu: a. Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL), yaitu perkara Narkotika sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) perkara, dengan jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yaitu 400,8594 gram (empat ratus delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat). Barang Bukti lainnya terkait Perkara narkotika antara lain : Bong, Pipet Pireks, Korek Api, Handphone, timbangan digital. b. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), sebanyak 8 (delapan) perkara pidana yang antara lain berupa senjata tajam seperti pisau, keris, parang, badik dengan berbagai ukuran, berbagai jenis pakaian berupa celana, baju, jilbab, jaket dan barang bukti lainnya. c. Tindak Pidana ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 (lima belas) perkara yang antara lain berbagai jenis pakaian perkara asusila, buku rekening, ATM dan alat peraga judi lainnya dan beberapa perangkat internet, HP, tas, sarung, karung dan barang bukti lainnya. d. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibelender setelah itu dibuang kedalam baskom dan disiram air, barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gurinda, Handphone dipecah dengan menggunakan palu sedangkan barang bukti lain dibakar didalam tong pembakaran sampah. e. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harapannya memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polewali Mandar sekaligus sebagai preventif bagi masyarakat Kabupaten Polewali Mandar akan tertib aturan dan hukum yang berlaku. 2. Pukul. 11.00 WITA, Pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berjalan lancar dan aman terkendali. Catatan : – Berdasarkan keputusan majelis hakim, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Polman sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht) yang harus di musnahkan

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Berkekuatan Hukum Inchracht Oleh Kejari Polewali Mandar* Pada 16 November 2022, Pukul. 10.30 WITA, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Jln. Mr. Muh. Yamin, Kel. Madatte, Kec. Polewali, Kab. Polman, Prov. Sulbar, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht) tahun 2022 yang dihadiri sekitar 10 orang diantaranya, Zulkifli Said, SH.,MH (Kajari Kab. Polman), Syabri Syam,S.Pd,M.Si (Kepala BNNK Polman),Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr (Dandim 1402 Polman), AKBP Agung Budi Leksono (Kapolres Polman), Abd. Waris (Kalapas Polewali), Hamzah Syamsuddin (Wakil Ketua III DPRD Kab. Polman), Fachrianto Hanif (Mewakili Ketua PN Polewali), Amir Bachtiar (Koordinator Bidang Kesra Pemkab Polman), dan seluruh kasi, kasubsi dan staf pada seksi barang bukti Kejari Polman. Sehubungan dengan hal tersebut, dilaporkan sebagai berikut : 1. Barang bukti yang dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar meliputi, barang bukti perkara, yaitu: a. Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL), yaitu perkara Narkotika sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) perkara, dengan jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yaitu 400,8594 gram (empat ratus delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat). Barang Bukti lainnya terkait Perkara narkotika antara lain : Bong, Pipet Pireks, Korek Api, Handphone, timbangan digital. b. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), sebanyak 8 (delapan) perkara pidana yang antara lain berupa senjata tajam seperti pisau, keris, parang, badik dengan berbagai ukuran, berbagai jenis pakaian berupa celana, baju, jilbab, jaket dan barang bukti lainnya. c. Tindak Pidana ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 (lima belas) perkara yang antara lain berbagai jenis pakaian perkara asusila, buku rekening, ATM dan alat peraga judi lainnya dan beberapa perangkat internet, HP, tas, sarung, karung dan barang bukti lainnya. d. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibelender setelah itu dibuang kedalam baskom dan disiram air, barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gurinda, Handphone dipecah dengan menggunakan palu sedangkan barang bukti lain dibakar didalam tong pembakaran sampah. e. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harapannya memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polewali Mandar sekaligus sebagai preventif bagi masyarakat Kabupaten Polewali Mandar akan tertib aturan dan hukum yang berlaku. 2. Pukul. 11.00 WITA, Pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berjalan lancar dan aman terkendali. Catatan : – Berdasarkan keputusan majelis hakim, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Polman sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht) yang harus di musnahkan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel