Sejarah Berdirinya BNN Kabupaten Polewali Mandar BNNK adalah Instansi Vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (j) Junto Pasal 31 Peraturan Presiden RI No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.
Dalam Pasal 31 ayat (1) PEPRES tersebut telah mengatur bahwa Instansi Vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.
“Artinya jika BNNK belum terbentuk, maka tugas, fungsi dan wewenang BNN belum bisa terlaksana di daerah Kabupaten secara optimal.
BNNK adalah Instansi Vertikal yang bekerja dibawah komando Kepala BNN langsung, dan kepala BNNK diangkat dan dilantik oleh Kepala BNN.
KONSEKUENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TERHADAP ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, organisasi Badan Nasional Narkotika diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
Dengan lahirnya undang-undang tersebut, terdapat perbaikan atau penguatan yang cukup signifikan terhadap kelembagaan pencegahan dan penanggulangan narkoba. Jika semula hanya sebagai lembaga non-struktural yang bersifat koordinatif, undang-undang yang baru mengisyaratkan sebagai lembaga yang lebih operasional.
Pasal 64, menyebutkan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya berdasarkan pasal 65, BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. BNN memiliki perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota yang secara organisatoris merupakan instansi vertikal.
Dalam Perpres tersebut, tugas BNN membantu Presiden dalam :
(a) mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,prekursor dan bahan adiktif lainnya atau dapat disingkat dengan P4GN; dan
(b) melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BNN menyelenggarakan fungsi:
(a) pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan
dan P4GN;
(b) pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
(c) pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
(d) pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsure pemerintah terkait dalam P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
(e) pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas;
(f) pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
(g) pembangunan dan pengembangan sistem informasi, pembinaan dan pengembangan terapi dan rehabilitasi serta laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya; dan
(h) pengorganisasian BNP dan BNK/Kota berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN.
Sedangkan Berdasar pasal 70 UU 35 tahun 2009, tugas BNN adalah :
(a) menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(b) mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(c) berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(d) meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
(e) memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(f) memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(g) melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(h) mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(i) melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
(j) membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Bertolak dari semangat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar berdiri pada tanggal 21 April 2017. Proses berdirinya BNNK Polewali Mandar diawali dengan perjanjian kerjasama antara Kepala Badan Narkotika Nasional RI dengan Bupati Polewali Mandar. Perjanjian tersebut memuat kesepakatan, antara lain :
(1) BNN memfasilitasi pembangunan kantor dan.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyiapan lahan, tenaga dan biaya berdasarkan kemampuan daerah.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah
(1) instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.
(2) BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Kepala BNNP.
(3) BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.
Pasal 22 BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi;
- pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
- penyusunan rencana program dan anggaran BNNK/Kota;
- evaluasi dan penyusunan laporan BNNK/Kota; dan
- pelayanan administrasi BNNK/Kota.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 24
BNNK/Kota terdiri atas:
- Kepala;
- Subbagian Tata Usaha ;
- Seksi Pencegahan; d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Pemberantasan.