Skip to main content
Artikel

MENGENAL LEBIH DEKAT SEKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNNK POLEWALI MANDAR

Dibaca: 49 Oleh 01 Des 2019November 20th, 2020Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh Muhammad Ali Haider, S.KM (Penyuluh Narkoba BNNK Polewali Mandar)

Tupoksi BNN
BNN Kab. Polewali Mandar mempunyai tiga fungsi utama yang dituangkan dalam bentuk seksi. Ketiga seksi tersebut adalah Seksi Pemberantasan, Seksi Rehabilitasi serta Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau biasa disingkat P2M. Secara garis besar, tugas Seksi Pemberantasan adalah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba. Seksi Rehabilitasi melaksanakan upaya pemulihan terhadap pecandu narkoba dan Seksi P2M melakukan upaya preventif serta pemberdayaan agar masyarakat terhindar dari narkoba.
Ketiga seksi tersebut berjalan seirama dan saling terkait. Tidak boleh ada salah satu seksi yang menonjol, sementara yang lain pasif. Secara teoritis, ketika ketiga seksi ini berjalan sejajar maka kita dapat menanggulangi permasalahan narkoba. Pengedar kita tangkap, pecandu kita pulihkan dan yang belum terpapar narkoba kita edukasi.

Advokasi
Seksi P2M mempunyai dua tugas pokok yaitu pencegahan dan pemberdayaan. Upaya pencegahan dilakukan dengan dua cara yaitu Advokasi dan Diseminasi Informasi. Tahun 2019 BNNK Polewali Mandar melakukan dua kali Advokasi, yaitu Advokasi ke Kelompok Masyarakat dan Institusi Pendidikan. Advokasi bertujuan untuk mempengaruhi sasaran terkait agar mengambil bagian dalam upaya penanggulangan masalah narkoba, minimal di lingkungannya masing-masing.
Rangkaian kegiatan Advokasi diawali dengan Koordinasi ke Kelompok Masyarakat dan Institusi Pendidikan, kemudian melaksanakan Asistensi terhadap 30 orang dari Kelompok Masyarakat dan 30 orang dari Institusi Pendidikan. Unsur yang dipilih dari Kelompok Masyarakat adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, organisasi kepemudaan, dll. Sedangkan unsur dari Institusi Pendidikan adalah pejabat Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, guru BK, dll.

Setelah melaksanakan asistensi, dilanjutkan dengan Supervisi. Kita mendatangi unsur-unsur terkait yang telah di-asistensi untuk melihat perkembangan dari rencana tindak lanjut yang telah disepakati. Keluaran dari kegiatan advokasi yang diharapkan ada tiga, yaitu: pembentukan regulasi terkait P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di lingkungannya masing – masing, pembentukan relawan anti narkoba, serta melakukan kegiatan-kegiatan P4GN seperti sosialisasi bahaya narkoba dan tes urin.

 

Part 2

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel