Tugas Pokok BNN Kabupaten Polewali Mandar
1. Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK/Kota disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar
2. Tugas
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas dimaksud Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
- Pelayanan administrasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar.
4. Kewenangan
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK/Kota, kewenangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar pada dasarnya adalah melaksanakan kewenangan Badan Narkotika Nasional yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.